Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
Dalam artikel ini, telah dijelaskan tentang tugas dan fungsi pengadilan negeri yang meliputi fungsi yudikatif, fungsi legislasi, dan fungsi administratif. Pengadilan negeri memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan perkara-perkara secara adil dan efektif. Namun, sejak 1999 keberadaan Komnas HAM beralih ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peralihan ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas danTugas dan wewenang Pengadilan Negeri Pacitan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Pacitan antara lain :
Urutan pengadilan Negeri yaitu: Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan) Hakim anggota; Panitera; Sekretaris; Juru sita; Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera. 8Ywp.