Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu: 1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; 2. Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan Sebagai simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain: pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata khusus. Kedua, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk praperadilan.

Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan tentang tugas dan fungsi pengadilan negeri yang meliputi fungsi yudikatif, fungsi legislasi, dan fungsi administratif. Pengadilan negeri memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan perkara-perkara secara adil dan efektif. Namun, sejak 1999 keberadaan Komnas HAM beralih ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peralihan ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan

Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri Pacitan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Pacitan antara lain :

Urutan pengadilan Negeri yaitu: Pimpinan (Ketua serta waki ketua pengadilan) Hakim anggota; Panitera; Sekretaris; Juru sita; Pada pengadilan negeri, masalah-masalah yang diadili oleh seseorang hakim yang terdapat pada majelis hakim (yang terdiri dari satu hakim ketua serta dua hakim anggota) serta dengan bantua dari seorang panitera. 8Ywp.
  • m9ikobwvlm.pages.dev/256
  • m9ikobwvlm.pages.dev/324
  • m9ikobwvlm.pages.dev/239
  • m9ikobwvlm.pages.dev/172
  • m9ikobwvlm.pages.dev/5
  • m9ikobwvlm.pages.dev/308
  • m9ikobwvlm.pages.dev/477
  • m9ikobwvlm.pages.dev/466
  • fungsi dan wewenang pengadilan negeri